Hakim AS Kembali Batalkan Upaya Trump Cabut Hak Kewarganegaraan karena Tempat Lahir

Donal Trump--

Radarlambar.bacakoran.co -Seorang hakim di New Hampshire memutuskan untuk menghentikan sementara perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang berupaya mencabut hak kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua imigran ilegal atau pengunjung asing. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan bersama yang diajukan oleh Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) atas nama para orang tua imigran dan bayi mereka.

Putusan tersebut menjadi pukulan baru bagi kebijakan imigrasi Trump yang kontroversial. Hakim menilai bahwa gugatan dapat diajukan karena perintah presiden dinilai merugikan dan berpotensi melanggar Konstitusi AS. Konstitusi secara tegas menjamin kewarganegaraan bagi setiap individu yang lahir di wilayah AS, tanpa memandang status hukum orang tuanya.

Keputusan ini muncul hanya beberapa pekan setelah Mahkamah Agung menetapkan batasan baru terkait penerbitan perintah universal oleh pengadilan federal. Meskipun demikian, gugatan ini tetap dapat diproses melalui jalur hukum yang sesuai dengan standar baru tersebut.

Gedung Putih merespons putusan hakim dengan keras. Juru bicara Harrison Field menyebut keputusan itu sebagai “upaya melanggar hukum” untuk melemahkan kebijakan imigrasi Trump. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melawan segala upaya yang menghalangi penerapan kebijakan tersebut.

Perintah presiden ini merupakan bagian dari kebijakan keras terhadap imigran yang digagas Trump selama masa kepemimpinannya. Namun, dengan adanya putusan hakim ini, penerapan kebijakan tersebut kembali tertunda. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada pemerintah untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Langkah ini menandai kemenangan sementara bagi para pendukung hak-hak imigran dan menjadi salah satu dari serangkaian perlawanan hukum terhadap agenda imigrasi Trump yang sering menuai kontroversi di dalam negeri maupun internasional.
(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan