Sebagai respons atas kejanggalan-kejanggalan tersebu TPUA mengirimkan surat tembusan ke berbagai lembaga tinggi negara termasuk Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pimpinan DPR RI, hingga Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya pengawasan dan atensi lebih terhadap penanganan perkara yang dinilai penting bagi integritas pejabat publik.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyelidikan sebelumnya telah dilakukan secara tuntas dan sesuai standar. Mereka telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo, yang diterbitkan pada 5 November 1985 oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Uji tersebut meliputi analisis berbagai elemen autentikasi seperti bahan kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, hingga cap dan tanda tangan pejabat kampus. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa dokumen yang dimaksud identik dengan ijazah milik rekan-rekan seangkatan Jokowi, sehingga penyelidikan atas dugaan pemalsuan tidak dilanjutkan.
Meskipun demikian, tekanan dari publik dan kelompok sipil seperti TPUA masih terus bermunculan. Mereka menilai belum semua aspek hukum dijalankan secara transparan dan menyeluruh, sehingga mendesak agar dilakukan gelar perkara lanjutan untuk menuntaskan persoalan ini.
Dengan penundaan gelar perkara hingga pekan depan, isu keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI kembali menjadi perhatian publik dan menjadi bagian dari dinamika hukum-politik nasional yang sarat kepentingan dan perdebatan. (*/rinto)