Radarlambarbacakoran.com – Proses hukum terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat setelah gelar perkara khusus yang direncanakan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dikabarkan mengalami penundaan.
Gelar perkara ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
TPUA sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Biro Wassidik Bareskrim agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.
Dalam permohonan tersebut TPUA menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Salah satu sorotan dalam permintaan itu adalah tidak diikutsertakannya pelapor dan terlapor dalam beberapa tahapan penyelidikan sebelumnya. Hal ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran prosedur yang dapat menurunkan validitas hasil penyelidikan.
Selain itu, beberapa ahli yang disebut dalam berkas aduan, termasuk pakar telematika dan pemerhati forensik digital, tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
TPUA juga menilai bahwa penghentian penyelidikan sebelumnya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim cacat secara hukum.
Mereka menilai penyelidikan yang dilakukan tidak menyeluruh karena tidak melibatkan semua pihak yang relevan, termasuk para ahli yang menyusun analisis teknis atas dokumen ijazah yang dipermasalahkan.