Radarlambar.bacakoran.co – Sejak diluncurkan 15 Juni 2025 lalu, aplikasi Lampung-In sudah menerima 145 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, 77 laporan diproses, 40 selesai, dan 28 tidak bisa ditindaklanjuti karena di luar kewenangan Pemprov Lampung.
“Waktu tercepat penanganan laporan 1×24 jam. Paling lama 30–60 hari kerja,” ujar Kepala UPTD Pusdatin Bappeda Lampung, Vika Vitri Indra, saat rapat implementasi dan pengembangan Lampung-In di ruang kerja Sekda, Kamis (3/7).
Vika menyebut aplikasi ini telah diunduh 10 ribu pengguna dengan 5 ribu lebih pendaftar. Bahkan sudah banyak masyarakat yang membayar pajak lewat Lampung-In.
Rangkul Inspektorat dan OPD
Untuk mempercepat penanganan laporan, UPTD Pusdatin akan mengundang inspektorat kabupaten/kota guna membahas pembagian tugas. “Agar laporan bisa langsung ditangani di ranah masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan Lampung-In harus berkembang jadi super aplikasi yang mewadahi semua layanan digital Pemprov.
“Lampung-In harus jadi media utama masyarakat untuk mengakses berbagai layanan. Tidak cukup hanya sosialisasi di media sosial. Semua OPD harus terlibat. Jadikan ini super aplikasi heroik yang benar-benar membantu rakyat,” tegasnya.
Ia juga mendorong integrasi aplikasi OPD ke dalam Lampung-In agar ASN dan masyarakat cukup memakai satu pintu layanan.
Maskot Digitalisasi Pemprov
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Lampung, Ganjar Jationo, menambahkan Lampung-In punya potensi besar menjadi “maskot” transformasi digital Pemprov.
“Selain meningkatkan efisiensi pelayanan publik, aplikasi ini akan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat. Semua layanan pemerintah bisa diakses lebih mudah dan cepat,” kata Ganjar.
Pemprov optimistis Lampung-In akan menjadi tulang punggung digitalisasi daerah. Targetnya, kualitas pelayanan publik meningkat, Indeks SPBE Lampung naik, dan adopsi teknologi oleh ASN maupun warga kian luas. (*/nopri)