Peserta Aktif Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Ini Syarat dan Prosedurnya

Jumat 11 Jul 2025 - 15:36 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co.id – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan bagi peserta aktif untuk mencairkan sebagian saldo, tanpa harus menunggu hingga masa pensiun. Skema ini dirancang untuk memberi akses fleksibel bagi pekerja yang membutuhkan dana dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan mendesak, perencanaan keuangan jangka menengah, atau pengajuan kredit rumah.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, pencairan sebagian hanya dapat diajukan oleh peserta yang telah mengikuti program minimal selama 10 tahun. Peserta dapat mencairkan hingga 10% untuk keperluan pribadi atau 30% khusus untuk pembelian rumah.

Pencairan sebagian sebesar 10% dari saldo JHT dapat diajukan oleh peserta aktif yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Tujuannya mencakup keperluan persiapan pensiun, pendidikan anak, atau kebutuhan konsumtif lainnya. Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

e-KTP

Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (atau surat keterangan berhenti bekerja jika sudah tidak aktif)

NPWP (jika ada)

Peserta perlu memahami bahwa pencairan sebagian ini dapat dikenakan pajak progresif pada pengambilan berikutnya, terutama jika jarak antar pengambilan lebih dari dua tahun. Oleh karena itu, perencanaan matang sangat dianjurkan sebelum mengajukan klaim.

Skema pencairan 30% secara khusus ditujukan bagi peserta yang ingin menggunakan saldo JHT sebagai uang muka pembelian rumah pertama. Syarat masa kepesertaan tetap sama, yakni minimal 10 tahun, dengan tambahan dokumen yang relevan terhadap tujuan pengajuan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

e-KTP

Kartu Keluarga

Kategori :