Kejar Target BLUD 2026, Dinkes Pesbar Dorong Puskesmas Rampungkan RBA

Minggu 27 Jul 2025 - 21:12 WIB
Reporter : Yayan Prantoso

PESISIR TENGAH - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) oleh seluruh Puskesmas. Hal ini menjadi bagian dalam proses transformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang direncanakan akan mulai diterapkan pada 2026 mendatang.

Plt. Kepala Dinkes Pesbar, Septono, S.K.M., M.M., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres penyusunan dokumen BLUD Puskesmas. Pasca monev sebelumnya itu, untuk tahapan saat ini seluruh Puskesmas masih terus berpacu menyiapkan rancangan RBA. Dokumen tersebut menjadi elemen vital yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam satu tahun anggaran.

“Dalam penyusunan RBA, setiap Puskesmas harus melakukan analisis yang matang, mencakup kebutuhan, biaya, serta proyeksi pendapatan. Kami berharap proses penyusunan dapat berjalan maksimal, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar akurat dan sesuai kebutuhan,” katanya.

Dijelaskannya, penyusunan RBA bukan hanya sekadar kewajiban administratif semata, melainkan tahapan penting yang menjadi pondasi bagi Puskesmas agar siap melangkah ke tahap selanjutnya sebagai BLUD. Pihaknya berharap, seluruh dokumen pendukung tersebut dapat rampung pada tahun ini sehingga rencana penerapan BLUD pada 2026 dapat terlaksana sesuai target.

“Kami optimistis semua proses ini dapat berjalan lancar. Dengan kerja sama dan komitmen bersama, target implementasi BLUD di Puskesmas Pesbar pada 2026 bisa tercapai,” jelasnya.

Menurut Septono, penerapan BLUD akan membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan pelayanan kesehatan. Salah satunya yakni memberikan fleksibilitas kepada Puskesmas dalam mengelola pendapatan yang diperoleh secara mandiri. Dengan fleksibilitas tersebut, Puskesmas dapat segera menggunakan dana untuk meningkatkan mutu layanan, tanpa harus menunggu prosedur birokrasi anggaran yang biasanya memakan waktu cukup lama.

“Namun, penting digarisbawahi bahwa fleksibilitas ini harus tetap disertai dengan akuntabilitas dan transparansi yang ketat. Artinya, setiap penggunaan dana wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kesiapan penerapan BLUD pada 2026 mendatang bukan hanya bergantung pada kelengkapan dokumen RBA, tetapi juga meliputi sistem pelaporan keuangan yang baik, pemahaman teknis oleh para pengelola, serta kesiapan tata kelola administrasi. Karena itu, pihaknya meminta seluruh kepala Puskesmas beserta tim agar lebih serius dalam mempersiapkan semua dokumen dan sistem pendukung yang dibutuhkan.

“Kami mendorong semua pihak di Puskesmas, mulai dari pengelola anggaran hingga bagian pelaporan, untuk benar-benar memahami dan menguasai konsep pengelolaan BLUD. Sebab, perubahan pola pengelolaan keuangan ini tidak hanya soal fleksibilitas, tetapi juga soal tanggung jawab dan transparansi,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Kategori :