Diskopdag Lambar Tera 15 SPBU dan Pertashop

Rabu 06 Aug 2025 - 21:16 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen, khususnya dalam sektor perdagangan bahan bakar minyak. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur di SPBU dan Pertashop yang ada di wilayah setempat.

Tahun ini, Diskopdag menargetkan akan melakukan tera/tera ulang terhadap 23 unit SPBU dan Pertashop. Hingga awal Agustus ini, sebanyak 15 unit telah selesai dilakukan tera, yang terdiri dari 3 SPBU dan 12 Pertashop.

“Dari total 23 titik yang kami targetkan tahun ini, hingga saat ini sudah 15 yang telah tertera,” ungkap Kabid Perdagangan Diskopdag Heriyanto, mendampingi Kepala Dinas Syafaruddin, S.Pd., M.Pd.I, Rabu (6/8/2025).

Dikatakannya, meskipun sejak Januari 2024 retribusi untuk tera ulang sudah tidak lagi dipungut, Diskopdag tetap menjalankan program ini secara maksimal. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjamin kepercayaan terhadap pelaku usaha.

“Tidak ada retribusi, tapi pelayanan tetap berjalan. Kami bahkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan alat ukur yang digunakan memenuhi standar akurasi,” tegas Heriyanto.

Tera ulang di SPBU maupun Pertashop bersifat wajib dan dilakukan setiap tahun, mengingat masa berlaku alat ukur hanya berlaku selama 12 bulan. Oleh karena itu, pihak Diskopdag mengimbau agar para pengelola SPBU segera mengajukan permohonan tera ulang jika masa berlaku alat ukurnya mendekati habis.

“Tera ulang ini sangat penting agar konsumen mendapatkan takaran yang benar dan sesuai ketentuan. Ini menyangkut kepercayaan publik,” imbuhnya

Pelaksanaan tera ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur tentang pengukuran dan penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) secara akurat. UU ini memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk taat aturan.

Di Kabupaten Lampung Barat sendiri, Diskopdag telah memiliki personel terlatih dan bersertifikasi di bidang Metrologi Legal yang siap melaksanakan pengawasan dan tera/tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Tera ulang bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut keadilan dan transparansi dalam transaksi dagang. Jika alat ukur tidak akurat, potensi kerugian bagi konsumen sangat besar dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap pelaku usaha.

“Manipulasi takaran itu bisa merugikan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Kami hadir untuk mencegah itu,” ujar Heriyanto tegas.

Melalui program tera yang rutin dan terstruktur, Pemkab Lampung Barat berharap tercipta iklim usaha yang adil, berimbang, dan transparan, di mana hak-hak konsumen dihormati dan pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara sehat tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Lampung Barat sebagai kabupaten yang menjunjung tinggi integritas dalam sektor perdagangan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (lusiana) 

 

 

Kategori :