RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Satu per satu terseret. Setio Budiyanto (SB), Ketua PSSI Lampung Tengah tahun 2022, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kamis, 7 Agustus 2025. Ia menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan usai SB menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh tim penyidik. Sebelumnya, Kejari telah menahan Ketua KONI Lampung Tengah berinisial DW dan Bendahara ED pada 28 Juli 2025 lalu.
“SB diduga turut serta dalam manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah bersama dua tersangka sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamteng, Median Suwardi.
Penyidik menilai SB tak hanya mengetahui praktik korupsi tersebut, melainkan juga ikut aktif menyusun laporan fiktif terkait penggunaan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Dari total hibah Rp5,8 miliar yang bersumber dari APBD Lamteng, sekitar Rp1,1 miliar diduga diselewengkan.
“Bukti permulaan cukup, ditambah keterangan para saksi, termasuk dari internal KONI dan PSSI,” kata Median.
SB saat ini ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Dugaan Meluas ke Cabor Lain
Informasi yang dihimpun Radar Lampung menyebutkan, hari ini Kejari kembali memeriksa lima saksi tambahan, termasuk Sekretaris KONI. Median tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari cabang olahraga lain.
“Sementara ini baru PSSI yang telah memenuhi dua alat bukti. Cabang olahraga lainnya masih kami dalami,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum SB, Agung Edi Handoko, meminta Kejari tak hanya fokus pada kliennya. Ia menilai pemotongan dana terjadi merata di seluruh 33 cabor yang berada di bawah KONI Lamteng.
“Jangan tebang pilih. Semuanya harus diperiksa. Klien kami hanya menandatangani karena diminta. Dugaan mark-up juga terjadi di cabor lain,” tegas Agung.
Kejari Tegaskan Profesionalitas
Menanggapi pernyataan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dan terbuka.
“Kami tidak menutup-nutupi. Semua berjalan sesuai proses hukum,” ucap Alfa.
Ia menambahkan, selain penindakan, Kejari juga berkomitmen pada pencegahan tindak korupsi.