Dibunuh Sahabat Sendiri karena Dituduh Cari Muka

Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial Hengki (29), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, yang diduga menganiaya istrinya hingga tewas.-Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co — R (16), remaja asal Lampung Tengah, tak pernah menyangka bahwa kepercayaan bisa dibalas dengan kematian. Tubuhnya ditemukan di aliran sungai dalam kondisi tak bernyawa. Dan pelakunya bukan orang asing—melainkan sahabatnya sendiri.

Adalah Rafli Kurniawan Hasim (19), teman dekat korban, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Motifnya sungguh memilukan: dendam karena diejek ‘cari muka’. Rafli merasa sakit hati atas ejekan tersebut, dan memilih membalas dengan cara yang paling ekstrem: merampas nyawa orang yang dulu akrab dengannya.

Menurut hasil penyelidikan dan visum, Rafli mengajak korban ke pinggir sungai. Di sana, ia memiting kepala korban, menenggelamkannya hingga tak lagi bernapas. Aksi itu dilakukan dalam kondisi sadar dan terencana, bukan sekadar pelampiasan amarah sesaat.

“Ada bukti perencanaan yang kuat. Ini bukan spontanitas,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Rabu (28/5/2025).

Dakwaan Berat, Ancaman Hukuman Mati

Kini, Rafli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kejaksaan juga memasukkan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Karena korban masih di bawah umur, dakwaan turut memperkuat jerat hukum dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Proses Hukum Diperketat, Keamanan Jaksa Diantisipasi

Tingginya atensi publik dan beratnya tuntutan membuat Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menurunkan jaksa dari seksi intelijen. Yosua Berlian Rante Allo ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, pengamanan ekstra dengan dukungan TNI disiapkan untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap jaksa maupun saksi.

“Kami tidak ingin penanganan kasus ini berjalan biasa-biasa saja,” kata Alfa Dera.

Berkas perkara Rafli dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (27/5/2025). Kini kejaksaan tengah menyusun dakwaan dan bersiap melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Tegakkan Keadilan, Demi Korban dan Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kemarahan kecil bisa berujung pada tragedi besar. Jaksa memastikan, proses hukum terhadap Rafli akan dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen penegakan hukum—terutama terhadap kejahatan terhadap anak.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan keji, apalagi terhadap anak, tidak akan lolos dari tanggung jawab,” tegas Alfa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan