RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus mempercepat upaya penuntasan sertifikasi aset tanah milik daerah. Hingga akhir 2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mencatat total 676 bidang tanah milik Pemkab Pesbar. Dari jumlah itu, 379 bidang telah memiliki sertifikat atau setara dengan 56,07 persen, sedangkan 297 bidang lainnya belum bersertifikat dengan persentase 43,93 persen.
Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Hendri Setiawan, S.T., mendampingi Kepala DPRKP Ir. Armand Achyuni, mengatakan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah menjadi salah satu program prioritas yang terus dikawal. Proses sertifikasi ini penting karena menyangkut legalitas, kepastian hukum, serta pemanfaatan aset untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Dari Januari hingga Agustus 2025, progres sertifikasi aset tanah bertambah sebanyak 88 bidang. Dengan demikian, total aset yang sudah bersertifikat saat ini mencapai 485 bidang atau sekitar 69,08 persen,” katanya.
Sementara itu, jumlah aset tanah yang belum bersertifikat hingga Agustus 2025 masih sebanyak 209 bidang atau 30,92 persen. Menurut Hendri, seluruh bidang tanah tersebut akan terus diproses secara bertahap agar memiliki kekuatan hukum tetap. Pengurusan sertifikat tanah aset milik Pemkab Pesbar ini tentu dilakukan bertahap. Mudah-mudahan ke depan semua aset tanah sudah memiliki sertifikat.
“Sertifikasi aset tanah menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Tanah yang memiliki sertifikat akan lebih mudah dikelola, dimanfaatkan, maupun digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, sertifikat tanah juga dapat mencegah terjadinya sengketa atau klaim kepemilikan oleh pihak lain. Karena itu, DPRKP menilai sertifikasi aset merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pembangunan di Pesbar.
“Kami tidak ingin ada aset daerah yang status kepemilikannya tidak jelas. Dengan adanya sertifikat, semua aset akan tercatat secara resmi dan terlindungi,” ujarnya.
Ditambahkannya, meski progres sertifikasi tanah Pemkab Pesbar cukup signifikan, proses di lapangan tidak selalu berjalan mudah. Beberapa kendala masih kerap ditemui, seperti keterbatasan anggaran, proses administrasi yang panjang, serta kondisi tanah yang berada di lokasi sulit dijangkau dan sebagainya. Karena itu, DPRKP juga terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesbar untuk memastikan seluruh berkas dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang ada beberapa tantangan teknis, baik dari sisi administrasi maupun kondisi lapangan. Namun, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menuntaskan program ini secara bertahap,” pungkasnya. (yayan/*)