Pelunasan BPIH Diperpanjang

Selasa 13 Feb 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Nopri
Editor : Haris T

BALIKBUKIT - Jemaah calon haji (JCH) masih memiliki waktu hingga 23 Februari 2024 mendatang untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal tersebut berdasarkan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Lampung Barat Pirdaus Sablie mengatakan, JCH yang melunasi BPIH baru terdapat 178 dari kuota 310 orang hingga Selasa 13 Februari 2024, jumlah itu terdiri dari 254 reguler dan 56 cadangan.

”Pelunasan untuk tahap pertama sebelumnya selama 12 Januari hingga 12 Februari. Namun banyaknya JCH yang belum melakukan pelunasan membuat pemerintah memperpanjang masa pelunasan tahap I menjadi 23 Februari," ungkapnya.

Menurutnya, jika masih ada yang belum melunasi juga diperkirakan masih ada akan ada perpanjangan waktu kembali. 

”Sementara untuk pelunasan tahap II bergeser menjadi 13- 26 Maret 2024. Untuk batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas, yang semula berakhir 27 Februari 2024 diperpanjang menjadi 7 Maret 2024," sambungnya.

Menurutnya, pelunasan tahap II untuk jemaah yang mengalami gagal sistem pada tahap I. Kemudian jemaah calon haji penggabungan dan pendampingan keluarga.

”Selain melakukan persiapan, kami juga terus berkoordinasi dengan jemaah yang belum melunasi Bipih supaya segera melunasinya," pungkasnya. (*)

Kategori :