Radarlambar.bacakoran.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil platform TikTok dan Meta menyusul maraknya konten provokatif yang beredar di media sosial. Pertemuan dengan kedua platform tersebut direncanakan berlangsung di Jakarta dalam waktu dekat.
Komdigi menilai konten bermuatan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) berpotensi merusak sendi demokrasi. Aspirasi masyarakat yang seharusnya murni sering kali menjadi bias karena adanya manipulasi informasi digital.
Menurut lembaga ini, platform yang telah menggunakan sistem berbasis kecerdasan buatan seharusnya mampu melakukan penyaringan dan penurunan konten bermasalah. Langkah tersebut bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari informasi yang menyesatkan.
Komdigi juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi publik tetap diperbolehkan selama dilakukan dalam koridor demokrasi yang sehat. Konten provokatif yang menampilkan peristiwa tidak sesuai fakta di lapangan dianggap berpotensi memicu keresahan masyarakat.
Direktorat Jenderal Pengawasan Digital Komdigi menambahkan bahwa platform berbasis user-generated content memiliki kewajiban melakukan moderasi secara mandiri. Apabila kewajiban ini diabaikan, platform dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Kantor Komunikasi Kepresidenan menilai fenomena DFK yang kian berkembang bukan hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga berpotensi memecah belah bangsa serta menghambat pembangunan.(*)