PESISIR TENGAH - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat, per Juni 2025 lalu, jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan mutasi keluar daerah jauh lebih banyak dibandingkan ASN yang masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesbar.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pergerakan pegawai di daerah berjuluk Negeri Para Sai Batin dan Ulama itu masih dinamis, sekaligus menggambarkan adanya kebutuhan penataan ulang dalam pola distribusi sumber daya manusia di tubuh birokrasi.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.K.M., M.Kes., melalui Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Ketut Satriye, S.H., M.M., menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun ini, tercatat ada 13 ASN yang mengajukan mutasi keluar daerah. Dari jumlah itu, sebanyak sembilan orang sudah resmi ditetapkan melalui surat keputusan (SK), sedangkan empat orang lainnya masih dalam tahap proses administrasi.
“Data yang kami himpun sampai dengan Juni 2025 menunjukkan bahwa ASN yang keluar jauh lebih banyak dibandingkan dengan ASN yang masuk. Hal ini tentu akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat strategi dalam menjaga keseimbangan kebutuhan pegawai di berbagai organisasi perangkat daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, jumlah ASN yang mutasi masuk ke Kabupaten Pesbar jauh lebih sedikit. Tercatat hanya ada empat ASN yang memilih bergabung di Pemkab Pesbar. Dari total tersebut, dua orang ASN sudah menerima SK mutasi, sedangkan dua orang lainnya masih menunggu proses penyelesaian. Perbandingan ini cukup jelas, ada 13 ASN yang keluar sementara yang masuk hanya empat orang.
“Artinya ada ketimpangan yang harus segera disikapi. Sedangkan, hingga akhir Agustus 2025, kami juga masih melakukan perekapan data terbaru,” jelasnya.
Menurutnya, belum ada tambahan pengajuan mutasi baik yang keluar maupun masuk sejak Juli hingga Agustus ini. Namun, ia menegaskan bahwa pergerakan ASN masih sangat mungkin terjadi mengingat kebutuhan dan dinamika masing-masing pegawai. Mutasi merupakan hal yang wajar dalam sebuah birokrasi. Setiap ASN memiliki hak untuk mengajukan perpindahan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik karena alasan keluarga, penyesuaian tempat tinggal, maupun faktor lain yang mendukung efektivitas kinerja. Pemerintah daerah tentu wajib memfasilitasi dengan tetap berpegang pada regulasi yang ada.
“Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah daerah mampu memastikan pelayanan tetap berjalan optimal. Kami terus melakukan evaluasi agar setiap kebijakan terkait kepegawaian bisa tepat sasaran,” pungkasnya. (yayan/*)