Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Perkebunan Sawit Komering Putih

Jumat 05 Sep 2025 - 18:37 WIB
Reporter : Nopriadi

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (38), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah warung tersembunyi di tengah perkebunan kelapa sawit, Selasa (2/9/2025) siang.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, mengatakan penggerebekan itu merupakan bagian dari operasi rutin untuk mewujudkan wilayah Lampung Tengah sebagai kawasan zero NAPSA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).

“Dari lokasi, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total sekitar 5 gram, satu unit timbangan digital, dan perlengkapan isap sabu,” ujar Eko, Rabu (3/9/2025).

Warung Tersembunyi di Kebun Sawit

Penggerebekan berlangsung di lapak atau warung milik AM yang didirikan secara tersembunyi di kawasan perkebunan sawit. Tempat itu diketahui sering dipakai untuk transaksi sekaligus pesta narkoba.

Petugas juga membakar tiga gubuk semi permanen di sekitar lokasi karena digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Menurut Eko, masing-masing gubuk berfungsi sebagai pos pantau, lokasi transaksi, dan tempat konsumsi sabu.

Perlawanan Warga

Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan. Sejumlah warga berupaya menghalangi aparat keluar dari lokasi dengan menumbangkan pohon dan menumpuk batu besar di akses jalan perkebunan. “Mereka mencoba menutup jalur agar kami tidak bisa membawa tersangka keluar,” kata Eko.

Meski sempat terkepung, aparat berhasil mengevakuasi tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah. AM kini menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan di atas maupun di bawah tersangka,” jelas Eko.

Ajak Masyarakat Berperan

Eko menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Ia mengajak masyarakat Lampung Tengah, khususnya di wilayah yang rawan peredaran narkoba, untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Laporan bisa langsung ke kantor polisi atau kanal pengaduan resmi,” tegasnya.

Kategori :