KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Korupsi Fee Penambahan Anggaran Dinas PUPR
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersanga korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR-PKPP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan). Dua nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah kecukupan alat bukti terpenuhi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11).
Dugaan Fee 5 Persen dari Penambahan Anggaran
KPK menduga Abdul Wahid melakukan pemerasan dan penerimaan fee terkait penambahan anggaran 2025 di Dinas PUPR-PKPP yang dialokasikan untuk enam UPT (Unit Pelaksana Teknis) Jalan dan Jembatan.
Awalnya, pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar kemudian naik signifikan menjadi Rp177,4 miliar.
Sebagai imbalan atas kenaikan anggaran tersebut, Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen, yang kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar setelah disepakati bersama seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas.
Dalam komunikasi internal, kesepakatan itu disebut dengan kode “7 batang”.
“Penyerahan dilakukan bertahap sebanyak tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total sebesar Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” ungkap Tanak.
OTT dan Barang Bukti
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11), di mana total 10 orang diamankan dari berbagai lokasi di Pekanbaru dan Indragiri Hilir.
Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
KPK masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan proyek fisik di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dari Anak Petani ke Kursi Gubernur
Abdul Wahid dikenal sebagai figur yang meniti karier politik dari bawah.
Lahir di Dusun Anak Peria, Indragiri Hilir, pada 21 November 1980, ia berasal dari keluarga petani sederhana.
Semasa kuliah di UIN Suska Riau, ia sempat bekerja sebagai cleaning service dan kuli bangunan untuk membiayai pendidikannya.
Aktif di organisasi kemahasiswaan, Wahid kemudian berkarier di dunia politik lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia terpilih sebagai anggota DPRD Riau dua periode (2009–2019), lalu melenggang ke DPR RI pada 2019 dengan perolehan 55.770 suara, dan kembali menang dengan suara terbanyak di Pemilu 2024.
Belum genap setahun menjabat anggota DPR periode kedua, ia memutuskan maju di Pilkada Riau 2024 berpasangan dengan S.F. Hariyanto, dan keluar sebagai pemenang.
Kini, citra “putra daerah yang sederhana” itu tercoreng oleh dugaan praktik korupsi yang menjeratnya di awal masa kepemimpinan sebagai Gubernur.(*)