Daftar Lengkap Gaji Pokok PPPK Perpres 11/2024

Sabtu 13 Sep 2025 - 07:01 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang membawa kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi baru ini mengatur kenaikan gaji pokok yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja, sekaligus memberikan tunjangan melekat.

Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Skema baru gaji PPPK kini dimulai dari Golongan I hingga Golongan XVII. Untuk Golongan I, gaji pokok berada pada kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, tergantung lama masa kerja. Sementara itu, Golongan XVII dengan masa kerja maksimal dapat meraih hingga Rp7.329.000.

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan (uang makan dan beras), serta tunjangan jabatan baik struktural maupun fungsional bagi yang memiliki jabatan tertentu.

Kebijakan ini memberi dampak signifikan karena menunjukkan pengakuan atas kontribusi PPPK. Selain meningkatkan kesejahteraan, aturan ini diharapkan menambah motivasi kerja. Namun, pemerintah juga dituntut untuk menyiapkan anggaran agar pencairan gaji dan tunjangan dapat berjalan lancar melalui koordinasi Kementerian Keuangan serta instansi terkait.

 

Dengan kenaikan ini, PPPK di berbagai daerah disarankan untuk segera mengecek golongan dan masa kerja mereka. Bukan tidak mungkin, gaji pokok yang lebih tinggi sudah menanti untuk diterima sesuai regulasi terbaru ini.

Kategori :