Gaji PPPK Naik, Berlaku Agustus 2025: Ini Rincian Lengkapnya

PPPK : PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu Terima Gaji. Foto Freepik--

Radarlambar.bacakoran.co Pemerintah resmi menetapkan perubahan struktur dan nominal gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dan mulai berlaku efektif Agustus 2025.

Perubahan ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memberikan kepastian serta keadilan finansial bagi PPPK. Selain sebagai penghargaan atas dedikasi mereka di berbagai sektor pelayanan publik, revisi aturan ini juga diharapkan mampu memacu kinerja dan loyalitas para aparatur sipil negara non-PNS tersebut.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima per Agustus 2025:

Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan PPPK sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan