PPPK Setara dengan PNS, Tunjangan Kinerja Naik Tajam di 2025

PPPK Lulusan SMA dan SMK Terima Gaji yang Disesuaikan dengan Golongan.-Foto dok/net-

Radarlambar.bacakoran.co - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah melalui sejumlah regulasi resmi memastikan bahwa PPPK kini disetarakan dengan PNS, termasuk dalam hal penerimaan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dasar kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, yang secara eksplisit menyatakan bahwa PPPK berhak atas tunjangan sebagaimana diterima oleh PNS di kelas jabatan yang sama. Ini artinya, dari sisi nominal, PPPK akan memperoleh tukin setara dengan PNS, tergantung pada grade atau kelas jabatan yang dimiliki.

Tukin dibayarkan setiap bulan dan besarannya bervariasi antarinstansi. Namun khusus di Kementerian Agama (Kemenag), perhatian terhadap peningkatan tukin ASN tampak signifikan pada tahun ini.

Kenaikan Tukin Kemenag hingga 90 Persen
Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, telah secara resmi mengajukan usulan kenaikan tukin ASN Kemenag sebesar 90 persen kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Usulan ini dilandasi semangat untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kinerja pegawai, termasuk guru PNS maupun PPPK di lingkungan Kemenag.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Morowali, Marwiah, juga telah mengonfirmasi bahwa kenaikan 90 persen tersebut mulai berlaku pada 2025.

Berikut adalah besaran tukin baru berdasarkan kelas jabatan:

Kelas Jabatan    Tukin Sebelumnya    Tukin 2025 (Setelah Naik 90%)
Kelas 1    Rp 1.968.000    Rp 3.739.200
Kelas 2    Rp 2.089.000    Rp 3.969.100
Kelas 3    Rp 2.216.000    Rp 4.210.400
Kelas 4    Rp 2.350.000    Rp 4.465.000
Kelas 5    Rp 2.493.000    Rp 4.736.700
Kelas 6    Rp 2.702.000    Rp 5.133.800
Kelas 7    Rp 2.928.000    Rp 5.563.200
Kelas 8    Rp 3.319.000    Rp 6.306.100
Kelas 9    Rp 3.712.000    Rp 7.052.800
Kelas 10    Rp 4.105.000    Rp 7.799.500
Kelas 11    Rp 4.551.000    Rp 8.646.900
Kelas 12    Rp 5.183.000    Rp 9.847.700
Kelas 13    Rp 7.271.000    Rp 13.069.800
Kelas 14    Rp 8.562.000    Rp 19.954.110
Kelas 15    Rp 11.670.000    Rp 22.173.000
Kelas 16    Rp 14.721.000    Rp 27.969.900
Kelas 17    Rp 20.695.000    Rp 39.320.500

Keterangan:

Eselon I: Kelas 17 dan 16

Eselon II: Kelas 15, 14, dan 13

Eselon III: Kelas 12, 11, dan 10

Eselon IV: Kelas 9 dan 8

Jabatan Fungsional Umum (JFU): Kelas 7 hingga 1

Tukin Guru Tergantung Sertifikasi
Bagi guru di lingkungan Kemenag, kelas jabatan sangat tergantung pada golongan. Misalnya, guru golongan 3A (Guru Pertama) atau PPPK dengan jabatan setara, biasanya berada di kelas jabatan 8. Tukin di kelas ini mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan pasca kenaikan.

Namun, tidak semua guru otomatis menerima penuh tukin tersebut. Ada ketentuan tambahan:

Guru bersertifikasi berhak menerima 100% tukin sesuai grade.

Guru belum bersertifikasi hanya menerima 50% tukin.

Guru dalam tugas belajar atau diklat lebih dari enam bulan hanya menerima 50% tukin sejak bulan ketujuh.

Guru diperbantukan ke Kemenag tetap berhak atas tukin penuh.

Bagi guru bersertifikasi, tukin hanya dibayarkan bila lebih besar dari Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jika nilai tukin lebih kecil, maka hanya TPG yang dibayarkan.

Pemahaman Jabatan Kunci Akses Hak
Dengan dinamika kebijakan tukin yang terus berkembang, pemahaman terhadap kelas jabatan, SK pengangkatan, dan status sertifikasi menjadi kunci bagi guru maupun ASN lainnya untuk mengetahui secara pasti hak yang mereka peroleh. Tahun 2025 menjadi tahun pembuktian bahwa ASN, termasuk PPPK, mendapat pengakuan yang lebih adil dari sisi kesejahteraan . (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan