Absen 28 Hari, Satu ASN Dipecat Tak Hormat

Minggu 14 Sep 2025 - 16:33 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT -  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Mnausia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat mencatat dari Januari hingga kini terdapat satu apartur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat melakukan pelanggaran disiplin berat. Pegawai tersebut pun telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra pada Minggu (14/9/2025).

Ia mengungkapkan bahwa ASN tersebut merupakan pegawai di perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lambar. Ia terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN, dan dikenakan sanksi tegas.

"Pegawai tersebut telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena yang bersangkutan telah lebih dari 28 hari tidak masuk kerja," kata dia seraya menambahkan, penjatuhan sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. 

Ia juga menyampaikan harapannya agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Lampung Barat untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan menaati aturan yang telah ditetapkan. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi ASN di Lampung Barat yang melanggar aturan. Integritas dan kedisiplinan harus menjadi komitmen bersama,” tegasnya.

Untuk diketahui, pelanggaran disiplin ASN di Kabupaten Lampung Barat bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan data BKPSDM, pada tahun 2022 tercatat ada enam ASN yang dijatuhi berbagai bentuk hukuman disiplin, tahun 2023 terdapat dua ASN sedangkan tahun 2024 terdapat dua ASN. 

Pemkab Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan terhadap seluruh ASN guna meningkatkan kedisiplinan dan integritas. Penerapan sanksi tegas dinilai sebagai langkah penting agar para pegawai pemerintah memahami konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.

Dengan sanksi yang diberikan, diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi ASN lain agar tidak melakukan hal serupa. Pemerintah daerah juga terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal. (lusiana)

 

Kategori :