Masih kata Kodrat, dua pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara Presiden dan Wakil Presiden di TPS 01 Tanjung Rejo itu merupakan warga Kota Tangerang yang memang tidak masuk dalam DPT, DPTb, maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK). Setelah dilakukan pengecekan secara online, kedua pemilih itu juga terdaftar dalam DPT Kota Tangerang yang masuk di TPS 041 Poris Plawad, Tangerang.
“Karena itu, dengan adanya temuan tersebut setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan bersama, maka di TPS 01 Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat itu direkomendasikan PSU untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan PSU itu paling lambat 10 hari setelah diterbitkannya rekomendasi,” jelasnya.(*)
Kategori :