TPS R3 Pajarbulan Bakal Difungsikan Kembali

PENGECEKAN TPS R3 Kekurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong oleh DPUPR Lambar. Foto Dok--

WAYTENONG — Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce-Reuse-Recycle (R3) yang berada di Kelurahan Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, diproyeksikan akan difungsikan kembali setelah lama tidak beroperasi. 

Hal ini disampaikan oleh Lurah Pajarbulan, Makmuri, S.IP, saat mendampingi tim dari Dinas PUPR Kabupaten dalam survei lokasi pada awal pekan ini.

TPS R3 yang dibangun pada tahun 2016 tersebut diketahui sudah cukup lama tidak difungsikan secara optimal. Menurut Makmuri, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya sistem pengelolaan limbah yang belum modern dan terjadinya kemacetan dalam proses distribusi dan operasional.

“Melihat kondisi TPS saat ini, kami menilai perlunya pengelolaan ulang dengan pendekatan baru. Salah satunya adalah rencana untuk mengadopsi model pengelolaan Inovatif dan Berkelanjutan atau model ‘IVAL’, yang diharapkan mampu mengurangi dampak negatif limbah terhadap lingkungan,” ujar Makmuri.

Dalam survei tersebut, pihak PUPR juga mencatat perlunya penambahan fasilitas pendukung, seperti sarana angkut sampah menggunakan becak motor (bentor) agar pengelolaan menjadi lebih efektif.

Makmuri menambahkan, Kelurahan Pajarbulan juga akan mengusulkan program penataan ruang kepada pemerintah pusat, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni, penyediaan akses air bersih, serta penataan lingkungan secara keseluruhan.

“Kami berharap program ini dapat terealisasi melalui dukungan dana pusat, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan lingkungan maupun estetika wilayah,” imbuhnya.

Upaya revitalisasi TPS R3 ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kelurahan dan kabupaten dalam meningkatkan pengelolaan sampah dan lingkungan secara terpadu, serta mendukung terciptanya kawasan permukiman yang bersih dan sehat. (rinto/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan