KPU Catat 225.530 Pemilih Aktif di Triwulan III 2025

Ketua KPU Lampung Barat Doni Risadi--

BALIKBUKIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat mencatat sebanyak 225.530 pemilih aktif dalam hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Jumlah tersebut tersebar di 15 kecamatan dan 136 pekon/kelurahan.

Ketua KPU Lampung Barat Doni Risadi mengatakan, kegiatan pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih menjelang penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya.

“Pemutakhiran ini menjadi langkah penting agar masyarakat yang memenuhi syarat bisa terdaftar sebagai pemilih. Prosesnya terus dilakukan setiap triwulan dengan melibatkan jajaran sekretariat, Bawaslu, serta stakeholder terkait,” ujar Doni, Rabu (8/10/2025).

Dari total jumlah pemilih tersebut, sebanyak 117.115 merupakan laki-laki dan 108.415 perempuan. Jumlah itu sedikit menurun dibanding triwulan sebelumnya, namun meningkat jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 setelah dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas).

Kecamatan Balik Bukit tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, mencapai 30.912 orang, disusul Bandar Negeri Suoh sebanyak 18.657 pemilih dan Sukau sebanyak 18.387 pemilih. Sementara jumlah terendah berada di Lumbok Seminung, dengan 6.133 pemilih.

“Perbedaan jumlah pemilih antarwilayah dipengaruhi kepadatan penduduk dan mobilitas warga. Daerah perkotaan seperti Balik Bukit cenderung lebih padat dibanding wilayah perbatasan seperti Suoh dan Lumbok Seminung,” jelasnya.

Doni menambahkan, proses pemutakhiran data dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah kecamatan, hingga pekon. KPU terus memperbarui data pemilih baru, pemilih meninggal, pemilih pindah domisili, maupun pemilih ganda.

“Kami memastikan pemilih yang meninggal dunia, pindah, atau tidak lagi memenuhi syarat segera dicoret dari sistem SiDalih KPU. Sebaliknya, warga yang baru memenuhi syarat juga langsung dimasukkan,” terangnya.

KPU Lampung Barat juga membuka Posko Layanan PDPB di kantor setempat. Masyarakat dapat melaporkan perubahan data, baik untuk pemilih baru, tidak memenuhi syarat (TMS), maupun ubah data, melalui Helpdesk KPU, pemerintah pekon, atau Disdukcapil.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Semakin aktif warga melapor, semakin baik kualitas daftar pemilih kita,” ujar Doni.

Ia menegaskan, pemutakhiran data menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan terpercaya. “Data pemilih bukan sekadar angka, tapi representasi hak konstitusional warga negara. Karena itu, kami akan terus menjaga keakuratan data hingga menjelang tahapan pemilu berikutnya,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan