RADARLAMPUNG.BACAKORAN.COM – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mengaku kecewa setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dibagikan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kekecewaan ini muncul karena masa kerja yang tercantum dalam SK hanya berlaku selama satu tahun, yaitu mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Kondisi ini berbeda dengan PPPK Tahap I yang sebelumnya memperoleh masa kerja lima tahun dalam SK pengangkatannya.
Ketidaksamaan masa kerja tersebut menimbulkan tanda tanya sekaligus keresahan di kalangan aparatur yang baru saja dilantik. Banyak PPPK Tahap II merasa diperlakukan tidak adil karena proses seleksi dan mekanismenya sama dengan tahap pertama, sehingga mereka menilai masa kerja seharusnya setara.
Menanggapi keresahan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengonfirmasi bahwa tidak ada perbedaan hak maupun kewajiban antara PPPK Tahap I dan Tahap II. Perbedaan yang terlihat dalam SK hanya terkait mekanisme evaluasi kinerja yang memang wajib dilakukan setiap tahun. Evaluasi ini merupakan bagian dari sistem manajemen ASN berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Evaluasi kinerja tidak hanya berlaku bagi PPPK, tetapi juga bagi pejabat struktural. Bahkan pejabat struktural dievaluasi secara periodik setiap bulan dan setiap tiga bulan,” ujar Rendi Reswandi.
Ia menegaskan bahwa evaluasi kinerja adalah hal yang biasa dan menjadi bagian dari sistem pengelolaan ASN saat ini. Yang terpenting, kata Rendi, pegawai fokus bekerja dengan baik sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Rendi menambahkan bahwa dasar pengangkatan PPPK bukan sekadar SK, melainkan Surat Perjanjian Kerja. Dalam surat tersebut, jelas diatur bahwa semua ASN, termasuk PPPK, akan dievaluasi setiap tahun. Mekanisme evaluasi dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, karena merekalah yang mengetahui capaian kinerja pegawainya secara langsung. “Ini ada prosedurnya dan berlaku sama untuk semua,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan PPPK Tahap II dapat memahami bahwa evaluasi tahunan bukan pengurangan hak, melainkan bagian dari sistem pengelolaan ASN berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi. (*/nopri)