RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Pemerintah tengah memunculkan wacana perubahan struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang kini berada langsung di bawah Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki sifat nasional, profesional, serta independen dalam menjalankan tugas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa setiap perubahan dalam susunan maupun kewenangan Polri hanya dapat dilakukan melalui mekanisme undang-undang. Kewenangan tersebut berada di tangan Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara konstitusional, pengaturan struktur Polri tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa susunan dan kedudukan TNI serta Polri, termasuk hubungan kewenangan antara keduanya, harus diatur melalui undang-undang. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Terkait rencana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menilai wacana ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan kebebasan berpendapat di ruang publik. Pemerintah membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai waktu pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa setiap langkah reformasi Polri akan dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kelembagaan, serta kepentingan nasional.