Fraksi PKS Soroti Sejumlah Poin Krusial

Selasa 25 Nov 2025 - 22:52 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung Barat. 

Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat serta Penyampaian Pandangan Kepala Daerah terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Barat yang digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD, Selasa (25/11), Ketua Fraksi PKS Nopiyadi, S.I.P menyampaikan sejumlah catatan kritis yang dinilai perlu dijawab secara komprehensif oleh pemerintah daerah agar Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif.

Nopiyadi menegaskan bahwa penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan merupakan fondasi utama keberhasilan regulasi tersebut. Karena itu, keputusan pemerintah harus berbasis data akurat dan sesuai kondisi riil masyarakat di Lampung Barat.

“Kami mempertanyakan dasar data kerawanan pangan apa yang digunakan Pemda? Apakah telah menggunakan peta kerawanan pangan terbaru atau kajian lokal yang valid? Penetapan cadangan pangan tidak boleh lepas dari data yang kuat,” tegas Nopiyadi.

Fraksi PKS juga meminta kejelasan mengenai komoditas yang akan dijadikan cadangan pangan kabupaten. Menurutnya, Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan pola konsumsi masyarakat Lampung Barat, sehingga cadangan pangan benar-benar relevan dan bermanfaat bagi warga.

Pada bagian lain, Nopiyadi mengkritisi beban tanggung jawab pekon dalam penyelenggaraan cadangan pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6–7 Ranperda. Menurutnya, kesiapan aparatur pekon menjadi isu penting yang tidak boleh diabaikan.

“Apakah seluruh pekon sudah memiliki kapasitas untuk mengusulkan, mengelola, dan melaporkan cadangan pangan? Jika belum, kami ingin tahu apa rencana peningkatan kapasitas yang disiapkan pemda,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pembentukan unit pengelola cadangan pangan di tingkat pekon. PKS menilai harus jelas apakah unit tersebut memanfaatkan kelembagaan yang sudah ada atau justru membentuk struktur baru yang menambah beban administratif.

Mengenai pengadaan cadangan pangan, Nopiyadi menekankan pentingnya mengutamakan produksi lokal tanpa mengganggu stabilitas harga di tingkat petani. “Apakah pemerintah sudah menghitung kebutuhan minimal volume cadangan pangan setiap tahun? Dan bagaimana strategi agar pembelian produksi lokal tidak memicu fluktuasi harga gabah atau komoditas lainnya?” katanya.

Selain pengadaan, Fraksi PKS menilai penyimpanan dan penyaluran juga menjadi titik rawan dalam implementasi Perda. Nopiyadi meminta pemerintah daerah menjelaskan kapasitas gudang yang tersedia serta kondisi sarana penyimpanan yang ada.

“Penyimpanan yang tidak memadai dapat menurunkan mutu pangan. Kami ingin tahu kapasitas gudang dan standar penyimpanan yang digunakan,” ujarnya.

PKS juga menyoroti kesiapan pemerintah menghadapi situasi darurat atau bencana. Mereka mempertanyakan keberadaan SOP distribusi pangan darurat serta koordinasi lintas OPD.

Pada Bab III Ranperda, Nopiyadi meminta Pemerintah Daerah menjelaskan kelompok masyarakat mana yang akan difasilitasi dalam pengembangan cadangan pangan masyarakat, serta bentuk fasilitasi apa saja yang akan diberikan. “Apakah berupa pelatihan, bantuan sarana, atau dukungan teknis lainnya? Ini perlu diperjelas,” tegas Nopiyadi.

Sementara terkait sistem informasi cadangan pangan, PKS menilai Pemerintah Daerah harus memiliki sistem yang terintegrasi dan menyiapkan SDM operasionalnya sejak awal. Tanpa itu, data dan distribusi akan sulit dikontrol.

Nopiyadi juga menekankan pentingnya pedoman pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 27–29. Tanpa pedoman yang jelas, pelaksanaan di lapangan berpotensi tidak seragam.

Tags :
Kategori :

Terkait