Curi Burung dan Uang Tunai, Pelaku Ditangkap Polisi

Rabu 28 Feb 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Masyarakat diwilayah hukum Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar) diimbau untuk tetap waspada terhadap barang-barang berharga yang ada dirumahnya, terutama saat hendak meninggalkan rumahnya.

Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan, salah satunya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Sehingga kondisi itu harus benar-benar menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai masyarakat lengah, sehingga diharapkan untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diwilayahnya masing-masing tetap kondusif.

Kapolsek Pesisir Tengah, AKP. Mahdum Yazin, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Pesbar , AKBP. Alsyahendra, S.I.K, M.H., mengatakan, meski situasi kini masih terpantau aman dan kondusif, tapi diharapkan agar masyarakat untuk tidak lengah, terutama saat hendak pergi keluar rumah atau meninggalkan rumahnya baik saat siang maupun malam hari. Itu salah satunya untuk mencegah terjadi adanya aksi pencurian.

“Kita minta masyarakat tetap bersama-sama menjaga Kamtibmas diwilayahnya masing-masing, serta yang terpenting tidak lengah terhadap barang-barang berharga dirumahnya,” katanya, Rabu 28 Februari 2024.

Terlebih, kata dia, sebelumnya juga pada Senin 26 Februari 2024 kemarin, Unit Reskrim Polsek PesisirTengah juga telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah. Pelaku yang telah diamankan itu yakni KH (29) yang juga warga Pekon Seray. Adanya aksi pencurian itu memang terjadi pada 11 Desember 2023 lalu sekitar pukul 08.00 Wib, tepatnya dirumah milik korban RA warga Pekon Seray.

“Modus operandi pelaku melakukan aksi pencurian itu dengan cara mendobrak pintu dapur rumah korban, sehingga kuncinya rusak dan pintunya terbuka,” jelasnya.

Kemudian, setelah mendapati pintu tersebut terbuka, lalu pelaku langsung masuk dan mengambil satu ekor burung jenis burung kutilang yang ada di dalam rumah korban tersebut, tidak sampai disitu saja karena kondisi rumah dalam keadaan kosong, pelaku juga sempat memeriksa setiap ruangan dan juga kamar didalam rumah korban hingga pelaku mendapati adanya uang tunai sebesar Rp14 juta didalam rumah korban tersebut. Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat pada Senin 26 Februari 2024, bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, dan saat itu juga anggota langsung melakukan penangkapan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :