BALIKBUKIT - Polsek Balikbukit, Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat khususnya kalangan remaja untuk tidak bermain atau menjual petasan. Hal demikian disampaikan Kapolsek Balikbukit Iptu Sabtudin dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama bulan ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Iptu Sabtudin mengatakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama ramadhan, Polsek Balikbukit melalui Babinkamtibmas menyampaikan sejumlah imbauan langsung ke masyarakat yakni imbauan untuk tetap menjaga toleransi dan saling menghargai antar umat beragama, selalu waspada terhadap tindak kejahatan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat di tinggalkan.
“Imbauan lainnya ialah tidak menyalakan petasan yang selain dapat menggangu ketentraman lingkungan juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Karena bahaya bermain petasan bisa menimbulkan luka bakar, keracunan, amputasi, kerusakan pendengaran, serta polusi udara,” jelasnya.
Imbauan ini, terusnya sampaikan dalam rangka menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan pemahaman tentang bahaya bunga api dan petasan. Terlebih, kata dia, pengunaan bunga api dan petasan sudah diatur dalam Undang-Undang tahun 1932 lembaran negara nomor 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan undang-undang bunga api tahun 1939 pasal 2.
“Maka dari itu semua, apapun bentuknya, bunga api serta petasan dilarang, sehingga jika ada yang menjual maka akan di kenakan disanksi tegas dan bisa terancam pidana,” pungkasnya seraya berharap berharap melalui imbauan ini masyarakat dapat paham dan mengerti larangan tersebut. (*)