BALIKBUKIT - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat. Pasalnya, Pemkab Lampung Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke 14 mulai minggu depan.
Kepala BKAD Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, untuk pembayaran THR bagi ASN, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp21,439 miliar lebih. “Dananya sudah kita siapkan dan akan dibayarkan minggu depan,” tegas Okmal, Rabu 27 Maret 2024.
Dijelaskannya, pembayaran THR atau gaji ke-14 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Kata Okmal, sesuai dengan PP tersebut yaitu THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Selanjutnya, terkait pencairan THR tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
”Jadi kita minta kepada ASN di Lampung Barat untuk bersabar dan tetap fokus untuk bekerja menjelang hari raya Idul Fitri,” tutupnya. *