BPP Audit Gudang Kopi di Kebuntebu

AUDIT : Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kebuntebu Kabupaten Lampung Barat melakukan audit terhadap sejumlah gudang kopi yang dikelola oleh petani lokal. Foto Dok--

KEBUNTEBU — Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat, melakukan audit terhadap sejumlah gudang kopi yang dikelola oleh petani lokal. Langkah ini merupakan bagian dari proses sertifikasi kebun dan gudang kopi, yang menjadi syarat utama dalam rantai ekspor hasil kopi ke luar negeri.

Kepala BPP Kebuntebu, Yazid, S.P., mengungkapkan bahwa audit ini dilakukan atas dasar permintaan dari perusahaan eksportir kopi internasional, Copco Coffee. Perusahaan tersebut mewajibkan setiap mitra petani dan pengelola kopi di Indonesia untuk memiliki sertifikasi resmi, baik terhadap kebun produksi maupun fasilitas penyimpanan seperti gudang.

"Audit ini merupakan tahapan penting dalam mewujudkan standar mutu dan keberlanjutan yang diminta pasar luar negeri, terutama negara-negara Eropa dan Amerika. Sertifikasi bukan hanya soal kualitas, tapi juga soal tata kelola lingkungan dan sosial," jelas Yazid kepada Radar Lambar

Lebih lanjut, Yazid menjelaskan bahwa sertifikasi ini akan diberikan kepada para petani dan pengelola kopi yang menerapkan prinsip pertanian ramah lingkungan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah penggunaan minimal bahan kimia seperti herbisida, insektisida, serta pupuk kimia lainnya. Selain itu, areal kebun kopi juga harus berada di luar kawasan hutan lindung dan taman nasional, seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Tak kalah penting, dalam proses sertifikasi ini juga diawasi aspek sosial, terutama larangan mempekerjakan anak di bawah umur dalam kegiatan pertanian.

"Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, petani bisa mendapatkan sertifikat resmi dari Copco Coffee, yang artinya produk kopi mereka akan memiliki akses pasar yang lebih luas dan nilai jual yang lebih tinggi," tambah Yazid.

Dari data yang dimiliki BPP Kebuntebu, saat ini sekitar 60 persen areal kebun kopi dan gudang di wilayah tersebut telah mengantongi sertifikasi dari Copco Coffee. Angka tersebut mencakup lahan pertanian yang dikelola masyarakat adat marga dan Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan total luas mencapai 1.500 hektare.

Meski demikian, Yazid tetap menghimbau kepada para petani kopi yang belum tersertifikasi untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis. Ia juga mendorong petani agar aktif mengikuti program pembinaan dan tata kelola yang disediakan oleh perusahaan dan pemerintah.

"Ini bukan hanya soal ekspor, tapi tentang membangun sistem pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. Kami dari BPP siap memberikan pendampingan penuh kepada para petani," tutupnya.

Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan komoditas kopi dari Pesisir Barat dapat terus menembus pasar global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal secara berkelanjutan. (rinto/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan