BALIKBUKIT - Dalam rangka menyikapi berbagai peristiwa konflik satwa di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu SKW III Lampung mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktifitas di kebun.
"Kita menghimbau kepada masyarakat desa penyangga untuk dapat mengurangi bentuk bentuk aktivitas di kebun yang berada di sekitar desa penyangga dan/atau wilayah Kawasan hutan konservasi Bukit Barisan Selatan," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, BKSDA Bengkulu Apriyan Sucipto, SH, MH., Minggu 31 Maret 2024.
Menurutnya, Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa kunci dan dilindungi oleh undang-undang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MenLHK. "Kita sama sama tau bahwa Konflik manusia dan satwa liar dipicu oleh adanya alih fungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan, lahan pertanian pemukiman dan pembangunan infrastruktur yang berdampak pada hilangnya habitat," ujarnya.
"Selanjutnya konflik ini juga dipicu pemecahan habitat dan penurunan kualitas habitat, sehingga pada akhirnya ketiga dampak tersebut dapat mengancam kelestarian," sambungnya.
Lebih lanjut Apriyan Sucipto mengungkapkan, konflik satwa yang merupakan Interaksi Negatif antara Satwa Harimau dan Manusia yang mengakibatkan korban jiwa, maka Tim BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, sudah menurunkan Tim untuk melakukan beberapa tindakan. "Beberapa tindakan dimaksud diantaranya penghalauan Satwa, Sosialisasi Konflik Satwa serta Apabila dimungkinkan dan atas persetujuan eselon I dalam hal ini Direktur atau Dirjen KSDAE, Tim akan merelokasi satwa tersebut," tandasnya. *