PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai melakukan perekrutan untuk pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan tahun 2024, dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, Bawaslu Pesbar telah menerima petunjuk teknis (Juknis) dari Bawaslu RI terkait dengan perekrutan anggota Panwascam dalam Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pesbar. Dalam pembentukan Panwascam itu dilakukan dengan dua tahap yakni proses tahapan secara evaluasi kinerja Panwascam Existing (incumbent), dan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.
“Sesuai dengan juknis bahwa untuk perekrutan calon Panwascam dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini dilakukan secara evaluasi bagi Panwascam Incumbent atau Panwascam Pemilu 2024, dan juga perekrutan pendaftar baru,” katanya.
Dijelaskannya, sesuai dengan jadwal bahwa, untuk sosialisasi tata cara pembentukan Panwascam untuk Pilkada tersebut yakni pada 19-26 April 2024. Sedangkan, dalam proses keterpenuhan syarat Panwascam Existing untuk Pilkada itu dengan jadwal antara lain pada 23-27 April 2024 penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam Existing. Kemudian, 26-27 April 2024 pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam Existing.
“Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwascam Existing yang dijadwalkan 28-30 April 2024,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk penetapan dan pengumuman Panwascam Existing yang memenuhi syarat dijadawalkan pada 1-2 Mei 2024. Sementara itu, untuk proses rekrutmen bagi pendaftar baru yakni pada 3-4 Mei 2024 pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam, dilanjutkan dengan penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwascam pada 5-7 Mei 2024. Sedangkan, pengumuman perpanjangan pendaftaran pada 8 Mei 2024, begitu juga dengan tahapan lainnya sesuai dengan juknis yang ada. Sedangkan, untuk pengumuman Panwascam terpilih pada 23 Mei 2024, dan pelantikan serta pembekalan Panwascam pada 24-25 Mei 2024 mendatang.
“Khususnya untuk evaluasi kinerja bagi Panwascam Existing itu ada beberapa indikator, salah satunya bagi peserta Panwascam Existing jika tidak ada yang memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 maka dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga dilakukan perekrutan calon anggota Panwascam baru,” pungkasnya.(yayan/*)