2 Kecamatan Masih Proses Pencetakan SPPT PBB-P2

Kamis 02 May 2024 - 00:07 WIB
Reporter : yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat hingga kini masih terus mengejar proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Mengingat, penerbitan SPPT PBB-P2 itu ditargetkan pada Mei 2024 ini harus sudah selesai.

Kabid PBB-P2 dan BPHTB, Fika Yonalisa, S.E, M.M, A.k., mendampingi Kepala Bapenda Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M., mengatakan, sampai hari ini (kemarin-red) untuk SPPT PBB-P2 itu dari 11 Kecamatan masih kurang dua Kecamatan lagi yang belum selesai proses cetak. Sementara, Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 itu sudah banyak yang tercetak.

“Karena itu, mudah-mudahan sebelum 10 Mei 2024 nanti, semua SPPT PBB-P2 tahun 2024 sudah kita terbitkan, sehingga bisa segera disampaikan ke seluruh Kecamatan dan dibagikan ke Pekon,” katanya.

Dijelaskannya, dalam proses pencetakan untuk SPPT PBB-P2 itu dipengaruhi jaringan listrik PLN dan internet, karena untuk data SPPT PBB-P2 tersebut secara online. Sehinga, diharapkan tidak ada kendala hingga selesai pencetakannya. Bapenda Pesbar juga berharap kerjasama semua pihak terutama seluruh Kecamatan dan Pekon dalam pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun 2024 ini di wilayahnya masing-masing.

“Kita berharap setelah diterbitkan, semua SPPT PB-P2 tahun 2024 di seluruh wilayah dapat didistribusikan dengan maksimal, agar benar-benar diterima oleh pemilik objek pajak di wilayahnya,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga berharap ditahun 2024 ini dalam hal penagihan piutang PBB-P2 itu juga bisa dimaksimalkan kembali, terutama oleh Pemerintah Kecamatan maupun Pekon. Sehingga, penagihan piutang PBB-P2 tahun 2024 tersebut bisa lebih maksimal, serta dapat terealisasi sebelum batas tempo. Begitu juga dengan masyarakat di Kabupaten Pesbar ini agar dapat memaksimalkan dalam pembayaran PBB-P2 setiap tahunnya, seperti ditahun 2024 ini.

“Karena PBB-P2 itu merupakan kewajiban bagi pemilik objek pajak, sehingga masyarakat sangat diharapkan untuk dapat taat dalam membayar PBB-P2 yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.*

Kategori :