BALIKBUKIT - Guru di Kabupaten Lampung Barat yang lulus sertifikasi diminta bersabar. Pasalnya, pencairan dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I belum bisa dibayarkan karena SK penetapan tunjangan profesi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum terbit serta dana TPG belum ditransfer oleh pemerintah daerah ke kas daerah
”Sampai saat ini SK penetapan daftar nama guru yang akan menerima dana tunjangan tahap I tahun 2024 belum ada,” kata Kepala Disdikbud Bulki, S.Pd, M.M., Sabtu 4 Mei 2024
Selain menunggu SK, lanjut Bulki, dana tunjangan profesi guru (TPG) juga belum ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah.
”Untuk dana TPG sampai saat ini belum disalurkan oleh pemerintah pusat jadi masih menunggu. Jadi kita berharap para guru untuk bersabar,” ungkapnya
Menurut dia, jika SK dari Kemendikbud tentang penerimaan tunjangan profesi guru telah terbit dan dananya telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah maka pihaknya siap untuk memperosesnya guna dilakukan pencairan.
Lanjut dia, pengalokasian dana TPG oleh pemerintah pusat ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru.
”Kita berharap kinerja guru lebih ditingkatkan lagi karena perhatian pemerintah terhadap kalangan guru cukup tinggi, salah satunya dengan memprogramkan sertifikasi guru,” pungkasnya. *