Radar Lambar - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., memimpin pengambilan sumpah dan penyerahan secara simbolis Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi umum tahun 2021 di Aula Kagungan Setdakab, Rabu 8 Mei 3024
Peserta pengambilan sumpah dan penerima petikan Keputusan Bupati Lampung Barat tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS sebanyak 151 orang rinciannya Tenaga Kesehatan sebanyak 17 orang dan Tenaga Teknis lainnya sebanyak 134 orang.
Acara tersebut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Adi Utama, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat.
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Nukman, M.M., mengucapkan selamat kepada pegawai yang baru saja diambil sumpah dan menerima petikan Keputusan Bupati tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS.
"Hari ini saudara diberikan kepercayaan dan amanah yang dititipkan negara di pundak bapak dan ibu, jadi kalau sudah mendapatkan amanah tanggung jawab nya itu berat. Karena, kita harus menjaga nama baik kita, menjaga nama baik instansi kita," tegas Nukman.
Dengan telah diterimanya SK tersebut, Nukman berharap kepada pegawai untuk bekerja dengan ikhlas dan kerja dengan totalitas dan loyalitas.
"Saya juga berharap semoga dengan momentum ini saudara-saudara lebih berperan aktif dalam mewujudkan good governance," kata dia
Menurut dia, sumpah janji PNS ini bukan hanya sekedar rangkaian kata melainkan bentuk komitmen yang tulus untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.
"Dalam sumpah ini terkandung tekad untuk bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi yang tinggi dan setiap kata yang diucapkan adalah janji yang dipegang teguh dalam menjalankan tugas," kata dia
Menurut Nukman, dengan pengambilan sumpah, para PNS mengemban tanggung jawab yang lebih besar.
Karena PNS adalah ujung tombak dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah, menjaga kestabilan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan sumpah tersebut berarti PNS memiliki tanggung jawab dan tanggung jawab ini menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan berinovasi demi kemajuan bangsa," ujar dia.
Selain itu, Nukman mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN.
"Saya ingatkan kembali kepada kita semua bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, setiap pegawai ASN wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN yaitu ASN berakhlak yang terdiri atas berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," jelasnya.
Sebagai unsur penggerak birokrasi pemerintahan, lanjut Nukman, PNS dituntut untuk terus meningkatkan kualitasnya demi mewujudkan target dan tujuan Pemerintah.