PESISIR TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisir Polres Pesisir Barat (Pesbar) bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, masih memburu satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H., mengatakan, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni kasus curanmor yang terjadi didelapan TKP itu telah ditangkap sebanyak dua orang. Dari hasil pengembangan yang terus dilakukan masih ada satu pelaku yang kini masuk dalam DPO.
“ Kita sudah mengantongi identitas pelaku yang masuk dalam DPO itu, dan sampai saat ini masih dilakukan pengejeran oleh Tekab 308 Presisi Polres Pesbar bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah,” katanya.
Dijelaskannya, dalam kasus curanmor itu, pelaku yang terlebih dahulu berhasil ditangkap yakni AR (26) warga Pekon Penengahan Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Pesbar. Pelaku AR itu melakukan pencurian di delapan TKP antara lain di pinggir jalan Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan, di jembatan Way Saral Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan. Kemudian, di Way Balak Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, di Pasar Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah, dan Pekon Labuhan Mandi (Pal 12) Kecamatan Way Krui.
“Selain itu, di Pekon Labuhan Mandi (Pal 9) Kecamatan Way Krui, di Pekon Sebarus, serta Pekon Seranggas Kabupaten Lampung Barat. Artinya, enam TKP di Kabupaten Pesbar dan dua TKP di Kabupaten Lampung Barat,” jelasnya.
Masih kata dia, untuk pelaku kedua yakni RH (24) warga Pekon Penengahan Kecamatan Karyapenggawa yang juga berhasil ditangkap itu melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama pelaku AR di enam TKP dari total delapan TKP tersebut. Sedangkan untuk pelaku DPO yang masih dalam pengejaran itu mudah-mudahan bisa segera ditangkap, dan tentu mengenai kasus curanmor ini akan terus dilakukan pengembangan.
“Yang jelas untuk sementara ini ada dua pelaku curanmor yang telah berhasil ditangkap, serta satu pelaku lainnya masuk dalam DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tekab 308 Presisir Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah kembali berhasil membekuk satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku Curanmor sebelumnya yang lebih dulu diringkus.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H., mengatakan bahwa, pelaku curanmor yang diamankan itu yakni RH (24) dan AR (26) keduanya merupakan warga Pekon Penengahan Kecamatan Karyapenggawa. Untuk pelaku AR tersebut berhasil ditangkap lebih dulu dengan melakukan pencurian di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian dari hasil pengembangan Tekab 308 Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah kembali berhasil meringkus pelaku RH.
“Untuk pelaku RH itu beraksi di enam TKP bersama pelaku AR yang lebih dahulu ditangkap,” kata dia.
Dijelaskannya, aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 17.00-17.30 Wib. Saat itu, sekitar pukul 16.00 Wib korban RJ bersama dengan ke tiga temannya yaitu GS, GL, dan LF dari Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menuju Way Balak Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah. Korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam, dengan Nomor Polisi BE 5460 XA.
“Pada saat ketiganya akan mencari rumput pakan sapi. Sekitar pukul 16.30 Wib, korban sampai di Way Balak Pekon Rawas dan memarkirkan kendaraan sepeda motornya di pinggir jalan dalam keadaan di kunci stang,” katanya.
Tetapi, lanjutnya, sepeda motor korban itu tidak ada kunci tambahan. Kemudian, korban bersama rekannya itu pergi mencari rumput, dan berselang sekitar 30 menit kemudian, korban dan teman-temannya kembali ke tempat sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya. Namun, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2016, warna Hitam, sekira Rp12 juta, saat itu juga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, modus operandi yang dilakukan tersangka itu, bahwa tersangka menargetkan sepeda motor yang terparkir, kemudian yang menjadi target adalah sepeda motor Honda Beat. Pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T kemudian setelah berhasil dirusak sepeda motor tersebut di bawa pergi oleh pelaku.