PESISIR TENGAH – Jajaran Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar), mengamankan DW (27) warga pemangku Sukaraja Pekon Ulu Krui Kecamatan Way Krui, pelaku penganiyaan terhadap korban AA warga Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa 21 Mei 2024 kemarin.
Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., mengatakan, pelaku inisial DW menyerahkan diri ke Mapolsek Pesisir Tengah sekitar pukul 21.00 Wib, Selasa 21 Mei 2024, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban AA dengan senjata tajam.
“Penganiayaan itu terjadi pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, pelaku DW tersinggung terhadap perkataan korban AA saat berpapasan di jalan,” katanya, Rabu 22 Mei 2024.
Kemudian, lanjutnya, karena pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban itu, pelaku saat itu langsung mengikuti korban. Sesampainya di rumah korban di Pekon Kampungjawa, terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, sehingga pelaku emosi dan langsung mengambil sebilah golok didalam bagasi jok sepeda motor nya.
“Setelah mengambil sebilah golok itu, kemudian pelaku langsung mengayunkan kearah korban dan mengenai bagian pundak serta tangan korban,” jelasnya.
Ditambahkannya, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban, sementara itu, akibat kejadian tersebut korban bersimpah darah karena mengalami luka dibagian pundak dan tangannya. Masyarakat yang mengetahui kejadian itu langsung menolong dan membawa korban ke Puskesmas Krui untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah mendapat laporan mengenai penganiayaan itu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Kemudian, kata dia, sekitar pukul 21.00 Wib, dihari yang sama pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengan dan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat untuk mempertanggungkan perbuatannya. Setelah itu, pelaku diamankan, berikut barang bukti sebilah golok yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban.
“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.*