Harga Tertinggi Rp27 Ribu, Pemkab Pesbar Tetapkan HET Baru LPG 3 Kg

Pemkab Pesbar lakukan penyesuaian harga baru LPG 3 Kg. foto dok--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) resmi menetapkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor: B/478/KPTS/04/HK-PSB/2025 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kilogram yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, Antoni Wijaya, S.IP., mengatakan bahwa penetapan HET baru ini merupakan hasil evaluasi dari kebijakan sebelumnya. Pemerintah daerah menilai, perlu dilakukan penyesuaian harga seiring dengan meningkatnya biaya operasional distribusi, terutama untuk wilayah terpencil dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau.

“Dalam keputusan tersebut, Pemkab menetapkan HET LPG 3 kilogram sebesar Rp20.000 per tabung untuk wilayah dengan radius maksimal 60 kilometer dari Filling Station atau SPBE. Harga tersebut sudah mencakup biaya jual di titik serah agen, ongkos angkut, serta margin pangkalan,” kata Antoni, Selasa, 21 Oktober 2025.

Ia merinci, harga jual di titik serah agen ditetapkan sebesar Rp12.750 per tabung, ditambah biaya operasional dan ongkos angkut sebesar Rp4.250, serta margin pangkalan Rp3.000. Dengan demikian, harga eceran tertinggi di tingkat konsumen menjadi Rp20.000 per tabung. Namun, bagi wilayah yang berjarak lebih dari 60 kilometer dari SPBE, pemerintah daerah menetapkan tambahan biaya angkut sebesar Rp195 per tabung untuk setiap kelipatan 10 kilometer. Pembulatan dilakukan dalam satuan Rp500, dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan bupati tersebut.

“Berdasarkan lampiran keputusan, penyesuaian HET tertinggi berada di wilayah Pulau Pisang, termasuk sejumlah pekon terpencil di Kecamatan Bangkunat. Di wilayah tersebut, harga LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp27.000 per tabung,” jelasnya.

Antoni menegaskan, perbedaan harga tersebut bukan tanpa alasan. Faktor geografis yang menantang serta biaya distribusi yang tinggi menjadi pertimbangan utama dalam penetapan tarif di masing-masing wilayah. Untuk wilayah dengan jarak menengah seperti Krui Selatan, Pesisir Tengah, hingga Ngambur, HET umumnya berada di kisaran Rp22.000 per tabung, selain itu di wilayah Kecamatan Lemong berkisar Rp23.000 per tabung. Sedangkan, untuk wilayah yang relatif dekat dengan SPBE, seperti sebagian daerah di Kecamatan Bangkunat dan Ngaras, HET ditetapkan sekitar Rp21.000 per tabung.

“Kebijakan ini bukan sekadar menaikkan harga, tetapi menjaga keseimbangan antara keterjangkauan masyarakat dan keberlanjutan usaha distribusi bagi agen serta pangkalan. Kami ingin agar harga tetap terkendali namun realistis dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Masih kata dia, penyesuaian ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian harga di tingkat konsumen, serta mencegah praktik penjualan di atas HET yang kerap dikeluhkan masyarakat. Untuk itu, Pemkab Pesbar menegaskan bahwa seluruh pangkalan wajib memprioritaskan penyaluran LPG subsidi kepada rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.

“Penjualan kepada warung hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total alokasi pangkalan. Itu pun harus dengan harga sesuai HET yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam keputusan bupati tersebut, kata Antoni, juga diatur langkah antisipasi apabila terjadi kelangkaan LPG subsidi di lapangan. Agen dan pangkalan diwajibkan segera melakukan penambahan distribusi atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan operasi pasar LPG 3 kilogram. Keputusan ini tentu disusun berdasarkan hasil evaluasi lapangan terkait biaya distribusi dan kondisi geografis di setiap kecamatan.

“Wilayah Pesbar memiliki karakteristik medan yang beragam, ada yang dataran rendah, ada yang berbukit, bahkan ada yang berada di pulau. Karena itu, penetapan HET dibuat bervariasi agar adil bagi seluruh pihak,” jelasnya

Ditambahkannya, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pangkalan agar harga jual di lapangan sesuai dengan ketentuan. Bila ditemukan adanya penjualan di atas HET atau praktik penimbunan, Pemkab melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan mengambil langkah tegas.

“Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami lakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun jika masih terjadi pelanggaran, kami tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(yayan) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan