BALIKBUKIT - Pemerintah Pusat hingga kini telah mengalokasikan dana desa (DD) di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp59,616 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp114,547 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, DD yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Lampung Barat sampai saat ini mencapai Rp59,616 miliar atau 52.05 persen.
Menurut dia, DD tahap I belum terserap 100 persen, itu karena masih ada dua pekon yang belum melakukan penyerapan anggaran karena masih dalam proses. “Sistem pencairan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut, yaitu pekon mengusulkan ke DPMP, kemudian DPMP merekomendasikan ke BKAD dan BKAD memprosesnya ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pencairan,” kata Okmal
Sekadar diketahui, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap I yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocpoy peraturan peratin tentang penerapan KPM BLT tahun 2024, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Non Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri.
Kemudian, RAB ketahanan pangan 20%, BLT DD dan pencegahan stunting yang bersumber dari DD Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri, laporan realisasi DD tahap III 20% untuk reguler, tahap II 40% mandiri dan 100% tahun anggaran 2023, serta kartu skor pekon konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi elektronic Humas Development Worker (e-HDW). *