WAYTENONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat seharusnya memastikan bahwa anggotanya penyelenggara baik di tingkat kecamatan maupun di kelurahan dan desa bebas dari afiliasi partai politik, untuk menjaga Pemilukada 2024 yang bersih, jujur dan adil karena kepercayaan publik menjadi taruhan.
Namun di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Barat terindikasi bermasalah. perekrutan penyelenggara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) terindikasi menjadi anggota partai politik.
Setelah pekan sebelumnya di beritakan di beberapa media. Salah satu anggota PKD terpilih di Kecamatan Pagar Dewa yang terafiliasi sebagai kader partai politik , kini mencuat di Kecamatan Way Tenong salah satu anggota PKD terpilih di sinyalir terafiliasi partai politik.
Dugaan tersebut di kuatkan dengan adanya surat mandat oleh salah satu Partai Politik (Parpol) saat menjadi saksi di kecamatan saat pemilihan umum DPRD Kabupaten ,DPRD Provinsi, DPR-RI pada 14 Februari tahun 2024 lalu.
Menyikapi hal tersebut penggerak lembaga sosial kemasyarakatan di kabupaten Lampung Barat Kaidul menyayangkan dengan banyaknya temuan-temuan anggota penyelenggara pemilukada yang notabene adalah kader parpol.
Kaidul, mengingatkan akan arti kemandirian dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX/2011, yakni keanggotaan penyelenggara pemilu harus nonpartisan dan bukan representasi dari partai politik.
Sebagai sosial pihaknya juga menekankan kemandirian KPU dan Bawaslu penting dijaga karena jika penyelenggara terafiliasi dengan partai politik, pemilu diyakininya berjalan secara tidak jujur dan tidak adil bagi sebagaimana parpol peserta pemilu.
" Sangat di sayangkan dengan adanya temuan anggota penyelenggara pemilihan umum adalah kader partai politik, kalau bicara aturan jelas ini sudah melanggar aturan. Ini menjadi pertanyaan besar dari masyarakat akan kinerja panwascam dan bahkan bawaslu. penting kita pertanyakan kenapa sampai mereka bisa meloloskan orang yang menjadi kader partai," terangnya.
Dan jika terbukti banyak terdapat kasus serupa di hampir menyeluruh kecamatan yang ada di Lampung Barat, maka ini adalah catatan terburuk penyelenggara pemilihan umum di kabupaten ini.
Dan sudah sangat layak sekali lembaga-lembaga sosial control maupun lembaga-lembaga pemerhati politik Kabupaten Lampung Barat melaporkan akan banyaknya indikasi temuan pelanggaran penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). *