BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat memberikan deadline kepada pekon agar mengajukan usulan untuk pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan II tahun anggaran 2024 paling lambat 30 Juni 2024
“Anggaran alokasi dana pekon (ADP) triwulan I sudah terserap 100 persen, jadi kita imbau kepada pekon untuk segera mengajukan usulan untuk pencairan ADP triwulan II,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhhudin, MM, Sabtu 22 Juni 2024.
Terkait pencairan ADP triwulan II, pihaknya meminta agar Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tingkat Kecamatan agar segera memfasilitasi pemerintah pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan pencairan ADP triwulan II. “Kalau sesuai dengan surat yang kita sampaikan ke pekon, pengajukan usulan pencairan ADP triwulan II paling lambat 30 Juni. Sampai dengan saat ini baru dua pekon yang telah mengajukan sedangkan 29 pekon lagi belum mengajukan usulan, maka dari itu kita imbau pekon untuk segera mengajukan usulannya,” ujar dia
Kata dia, adapun syarat pengajuan pencairan ADP triwulan II tahun anggaran 2024 yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.
Kemudian, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan II, laporan realisasi sampai dengan triwulan I tahun anggaran 2024, input penatausahaan/laporan via SISKEUDES Online sampai dengan 31 Desember 2023 dan tahap I tahun 2024, serta bukti stor pelunasan pajak kegiatan sampai dengan tahap I DD tahun anggaran 2024. “Semakin cepat pekon mengajukan usulan maka semakin cepat dana nya cair,” tutupnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat tahun ini telah menganggarkan ADP sebesar Rp55.844.980.000 untuk 131 pekon yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat. *