BALIKBUKIT - Hari ini, Senin 24 Juni 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), akan melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDMO dan Parmas Indah Dian Sari mengungkapkan, jumlah Pantarlih yang akan dilantik, yakni sebanyak 886 orang.
Pelantikan tersebut akan dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 131 Pekon dan 5 kelurahan di kabupaten setempat.
”886 orang tersebut berdasarkan jumlah kebutuhan, dari total 1.022 orang telah mendaftar menjadi Pantarlih/PPDP untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang," ujarnya.
Dijelaskan, calon Pantarlih/PPDP yang akan dilantik diwajibkan menggunakan atasan putih dan bawahan hitam. Setelah dilantik, anggota Pantarlih/PPDP ini akan langsung melaksanakan tugas selama satu bulan terhitung mulai tanggal 24 Juni-25 Juli 2024.
”Petugas Pantarlih tiap pekon/kelurahan nantinya akan mendatangi rumah-rumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Data pemilih tiap TPS sudah ada, namun tugas Pantarlih akan kembali mendata apakah data tersebut cocok atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut Indah mengungkapkan, jika pada satu TPS berjumlah maksimal 400 mata pilih, nantinya Pantarlih/PPDP pada TPS itu akan berjumlah satu orang. Sedangkan jika sudah lebih dari 400 mata pilih, maka satu TPS tersebut akan ditugaskan sebanyak dua Pantarlih/PPDP.
Tiap kecamatan di Lampung Barat tentunya memiliki jumlah kebutuhan masing-masing untuk penempatan anggota Pantarlih/PPDP.
Kecamatan Airhitam kebutuhannya 35 orang, Balikbukit 113 orang, Bandarnegeri Suoh 75 orang, Batubrak 47 orang, Batuketulis 41 orang, Belalau 36 orang.
Lalu, Kecamatan Gedungsurian 36 orang, Kebuntebu 59 orang, Lumbokseminung 23 orang, Pagardewa 50 orang, Sekincau 54 orang, Kecamatan Sukau 71 orang, Sumberjaya 72 orang, Suoh 56 orang, terakhir Kecamatan Waytenong sebanyak 101 orang. *