BALIKBUKIT - Pengurusan izin operasional Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) atau disebut TPQ kini sepenuhnya dilakukan secara online. Untuk itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) mengimbau kepada seluruh TPA/TPQ untuk segera mendaftarkan diri.
Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Hi. Ali Mukhtar, S.Ag, M.M, menjelaskan pelayanan administratif merupakan pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Dimana tugas dan tanggungjawab Seksi PAPKI diantaranya yaitu memberikan pelayanan publik dalam membuat Surat Izin Operasional bagi TPQ.
“Saat ini banyak TPQ yang belum memiliki surat izin operasional. Padahal surat izin operasional ini penting bagi TPQ sebagai syarat untuk dapat mengajukan bantuan kepada Kemenag RI dan Pemerintah Daerah,” ujarnya
Sehingga, terusnya, dengan dilaunchingnya layanan izin operasional TPQ online sesuai dengan misi Kantor Kemenag Lambar yaitu memberikan pelayanan yang merata bagi masyarakat diharapkan layanan tersebut diharapkan seluruh TPQ dapat segera mengurus izin operasional.
“Penerapan teknologi ini tentunya untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan Kementerian Agama. Semoga ini juga dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja dibawah naungan Kemenag Lampung Barat,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa legalitas dari suatu pendidikan sangat diperlukan sebagai salah satu syarat mutlak menjaga kelangsungan dan peningkatan pendidikan, baik lembaga formal ataupun non formal. *