Tak Kunjung Kantongi Izin, Puluhan Galian C di Lambar Beroperasi Secara Ilegal

Ilustrasi Tambang Galian C-----
BALIKBUKIT - Hingga pertengahan 2025, seluruh aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Lampung Barat tercatat masih berstatus ilegal. Kondisi ini terjadi meskipun pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah percepatan untuk mendorong para pelaku usaha agar segera mengurus legalitasnya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Barat, Bernaria, S.Sos., M.M., yang menyatakan bahwa pemerintah sejatinya telah memfasilitasi seluruh kebutuhan teknis dan administratif yang diperlukan oleh para pengusaha tambang.
“Kita sudah gelar rapat koordinasi lintas OPD. Di situ, kami sudah jelaskan semua tahapan dan syarat pengurusan izin, termasuk kita berikan kontak langsung tiap-tiap OPD terkait,” jelas Bernaria, Rabu (11/6/2025).
Namun, hingga kini belum ada progres yang signifikan. Menurutnya, hanya beberapa pengusaha yang terlihat mencoba mengurus izin, tapi itupun belum selesai dan tidak jelas di mana kendalanya.
Lebih lanjut Berna menjelaskan bahwa salah satu alasan yang diduga menjadi hambatan adalah perubahan regulasi yang lebih ketat. Jika sebelumnya proses legalitas tambang galian C dapat dilakukan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kini sistem tersebut telah digantikan oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perubahan ini membawa sejumlah konsekuensi administratif dan teknis yang tidak ringan. Pelaku usaha kini harus memenuhi dokumen izin lingkungan yang ketat, termasuk kewajiban menjaga keamanan wilayah tambang, menggunakan alat berat standar, hingga memastikan jenis material yang ditambang sesuai dengan ketentuan.
“Kita menduga, aturan yang makin ketat ini menjadi faktor utama mengapa para pengusaha enggan melanjutkan proses perizinan,” ujar Bernaria.
Disisi lain, regulasi yang berlaku saat ini menempatkan kewenangan perizinan di tangan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi. Proses perizinan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Adapun tahapan awal yang harus dilalui pengusaha adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum memasuki proses perizinan inti di Dinas ESDM Provinsi Lampung.
“Pemkab hanya bisa mendampingi dan memfasilitasi. Tapi izinnya sudah bukan kewenangan kita. Itu domain provinsi,” tegas Bernaria.
Dari data lama, diketahui ada beberapa pengusaha yang sebelumnya telah memiliki izin resmi. Namun, izin tersebut tidak diperpanjang karena terkendala dengan peralihan regulasi. Akibatnya, tambang yang dulunya legal kini berubah status menjadi ilegal.
Padahal, Pemkab membuka pintu lebar-lebar untuk mendampingi proses pengurusan izin. Hambatan teknis seperti dokumen lingkungan atau administrasi lain bisa dibantu jika ada keinginan dari pelaku usaha.
Bernaria menambahkan, pada prinsipnya aktivitas tambang diperbolehkan selama tidak berada di kawasan hutan lindung atau Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Namun, penentuan zona dan batas wilayah juga menjadi perhatian penting dalam proses perizinan.
“Zona pertambangan harus jelas dan legal. Jangan sampai aktivitas tambang merusak kawasan konservasi. Kalau di luar kawasan hutan, itu bisa diurus. Tapi harus lewat melalui tahapan yang benar,” tutupnya. (edi/lusiana)