BALIKBUKIT – Kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) maut, Bus milik Perusahaan Otobus (PO) Ranau Indah, bernopol BG 7134 V yang terjadi di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang mengangkut 30 orang penumpang, menyebabkan satu orang pengendara motor meninggal dunia, serta sembilan orang mengalami luka berat termasuk sopir dan kondektur yang terjadi pada Rabu 3 Juli 2024 sore cukup menyita perhatian.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dari bus tersebut termasuk KIR. Hasil pengecekan Uji KIR dari bus tersebut mati sejak tahun 2019.
Kepala Dishub Lampung Barat Reza Mahendra, S.H, M.H., mengungkapkan, dari hasil pengecekan pihaknya tersebut, maka bus yang mengalami kecelakaan hingga masuk ke dalam jurang sekitar 50 meter diketahui sudah lama tidak melakukan uji KIR.
”Kami sudah melakukan pengecekan secara online, untuk KIR bus yang mengalami kecelakaan tersebut sudah mati sejak tahun 2019,” ungkap Reza Mahendra, saat dikonfirmasi melalui sambungan phonselnya Jumat 5 Juli 2024.
Seperti diketahui, kata dia, menurut Peraturan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, KIR mobil adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan.
”Jadi uji KIR itu penting untuk memastikan layak atau tidaknya kendaraan tersebut beroperasi. Namun ternyata hasil pengecekan kami KIR mati sejak tahun 2019,” kata dia.
Sejauh ini, lanjt Reza Mahendra, pihaknya telah secara rutin menggelar penegakan hokum (Gakkum) dengan menggelar kegiatan rampchek di terminat Sekincau. Menurutnya, banyak kendaraan tak terkecuali bus Ranau Indah yang mengalami Lakalantas maut tersebut dilakukan pengecekan.
”Kami rutin menggelar Gakkum, kami lakukan ramp chek dan hasilnya selalu kami sampaikan dan kami rekomendasikan apa saja yang perlu diperbaiki dan dibenahi, dan untuk terkait masalah KIR itu harus di daerah domisili bus itu sendiri,” kata dia.
Untuk diketahui, bus milik PO Ranau Indah ternayat sudah dua kali mengalami kecelakaan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pertama bus bernopol BG7901LP mengangkut 18 orang, mengalami kecelakaan terjadi pada Senin 13 Mei 2024, berlokasi di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Lakalantas kedua, jalan lintas nasional, ruas jalur Liwa-Bukit Kemuning yang menimpa Bus Ranau Indah Nopol BG 7134 V yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu 3 Juli 2024. Lakalantas tersebut menelan satu korban jiwa dan sembilan penumpang bus dilaporkan menderita luka berat hingga harus dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat.
Berdasarkan data yang di rilis oleh unit penegakan hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lampung Barat, Kamis 4 Juli 2024. Laka Lantas yang terjadi di wilayah Air Keruh, Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumberjaya itu menelan satu korban jiwa dan 9 dari 30 awak bus dilaporkan mengalami luka berat (LB). *