SEKINCAU - Warga Pemangku VI Tegal Rejo, Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dihebohkan dengan penemuan bayi, berjenis kelamin laki-laki yang ditinggalkan di Poskamling, sekitar pukul 4.30 Wib pada Selasa 9 Juli 2024.
Kepala Pemangku setempat Zulkarnain mengatakan, saat ditemukan posisi bayi dalam kardus mengenakan popok dan pakaian lengkap serta mengenakan kain.
Ia menceritakan, kronologi kasus bayi dalam kardus tersebut pertama kali ditemukan dua orang warganya yakni Sukiman dan Purwanto warga yang rumahnya berada dekat Poskamling.
”Sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, warga bubar dari melaksanakan ronda termasuk Sukiman dan Purwanto setelah pulang ke rumah sekitar pukul 04.30 Sukiman mendengar tangis bayi yang datang dari poskamling yang jaraknya dekat dari rumahnya,” ungkapnya.
Merasa penasaran, kata dia, Sukiman menghubungi Purwanto dan keduanya menuju sumber suara dan ternyata setelah tiba adanya bayi sehat yang ditinggal sendiri yang diduga dilakukan oleh orang tuanya.
”Atas kejadian itu Sukiman dan Purwanto memberitahu warga lainnya dan setelah masyarakat kumpul kami langsung berinisiatif menghubungi petugas Bhabinkamtibmas setelah bayi itu dibawa ke rumah Sukiman untuk diistirahatkan,” terangnya.
Sementara Kapolsek Sekincau AKP Sahril Paison, mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., membenarkan adanya penemuan bayi tersebut.
Dijelaskan, kejadian bermula saat seorang warga bernama Sukiman mendengar suara tangisan bayi tak jauh dari rumahnya yang hanya berjarak 100 meter dari pos ronda tempat bayi tersebut ditemukan. Terdapat beberapa ciri-ciri bayi yang ditemukan diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan memakai pakaian baju bayi lengkap.
”Bayi tersebut diperkirakan memiliki berat badan sekitar 3 Kg, tinggi badan sekitar 48 centimeter, dengan ari-ari bayi belum lepas, diperkirakan bayi tersebut sudah lahir sekitar 2-3 hari yang lalu,” lanjut AKP Paison.
Dilain pihak Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., MH., mengatakan, pelaku terungkap setelah dilakukan penyelidikan kurang dari 1x24 jam pasca ditemukannya bayi tersebut.
Pelaku adalah pasangan suami istri yakni JJ (23) dan SL (18) yang baru menikah pada 4 Juli 2024. Sementara anak tersebut lahir pada Sabtu 6 Juli 2024.
”Pelaku tinggal di Kecamatan Pagardewa, menikah Kamis dan anaknya lahir pada Sabtu. Proses lahir dibantu oleh bidan setempat,” ungkap Juherdi.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Barat. Dari keterangan awal pelaku, aksi keji membuang buah hati tersebut lantaran malu.
”Alasan awal karena mereka malu. Karena baru menikah hari Kamis dan dua hari kemudian lahiran, dan kami masih akan mendalami keterangan mereka,” kata Juherdi.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat, Fathan, mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait penemuan bayi tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas yang saat ini menjadi tempat diistirahatkan bayi sembari diberikan pengecekan kesehatan.