BALIKBUKIT – Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Edwar Saputra dan Cecilia Marina berminat menjadi orang tua asuh bayi laki-laki, yang ditemukan di pos ronda, di Pemangku VI Tegal Rejo, Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Selasa 9 Juli 2024.
Pj Peratin Pampangan Hasnul Mubarok mengatakan, rencana adopsi tersebut setelah melalui berbagai pertimbangan dan persetujuan berbagai pihak, pasangan suami istri tersebut berkomitmen untuk mengasuh.
Dikatakannya, pasangan suami istri tersebut memiliki pekerjaan PNS di Puskesmas Sekincau. Pasutri tersebut merasa tersentuh melihat kondisi bayi mungil tersebut, sehingga mereka tergerak untuk bisa merawat dan membesarkan bayi itu dengan penuh kasih sayang.
"Kami harap dengan adanya niat baik dari pasangan suami istri tersebut bisa memberikan harapan kehidupan yang lebih baik kepada si bayi hingga beranjak dewasa nanti dan mendapat kasih sayang utuh dari orang tuanya," kata dia.
Dilain pihak, Kabid Rehabilitasi Sosial Fathan, mendampingi Kadissos Jaimin menyampaikan, prihal banyaknya masyarakat yang menyatakan siap mengadopsi bayi malang tersebut, boleh saja namun memiliki syarat-syarat tertentu atau melalui proses administrasi.
Dimulai haru memenuhi persyaratan yang berlaku seperti melalui tes psikologi kemudian terkait kondisi kemampuan keluarga yang akan mengadopsi.
"Untuk proses adopsi sendiri ada banyak syarat yang harus dilengkapi oleh keluarga yang akan mengadopsi terkait kesiapan dan lain sebagainya serta itu harus melalui, proses sidang di pengadilan," jelas dia.
Untuk diketahui, pihak kepolisian Polsek Sekincau dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat, masih melakukan penyelidikan untuk memburu orang tua dari bayi yang menelantarkan. *