BALIKBUKIT - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M mengukuhkan Pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat PT. Pesagi Mandiri (Perseroda).
Kegiatan berlangsung di Lamban Pancasila Kecamatan Balik Bukit, Selasa 16 Juli 2024. Turut disaksikan Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan instansi vertical, serta undangan lainnya.
Pengurus BUMD Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 yang dikukuhkan Rudi Rahmadian, S.Sos,. M.Si sebagai Komisaris dan Alamsyah sebagai Direksi.
Pengukuhan pengurus BUMD Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat No : B/270/KPTS/04/2024 tanggal 2 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Lampung Barat Nukman mengatakan BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh daerah, keberadaannya mendukung capaian visi dan misi pembangunan daerah.
Menurut dia, BUMD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, terutama dalam mendorong perekonomian lokal dan menyediakan layanan publik yang berkualitas. "Sebagai lembaga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, BUMD dituntut untuk memiliki kinerja yang profesional dan akuntabel, serta mampu bersaing di era globalisasi," ujar dia.
Oleh karena itu, Nukman berharap seluruh pengurus BUMD dapat bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme sebagai representasi dari Pemerintah Daerah. Sebab, kepercayaan masyarakat kepada BUMD sangat bergantung pada kinerja dan etika yang ditunjukkan. "Salah satu tujuan utama BUMD adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas dia.*