PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar), Rabu 24 Juli 2024 kemarin, mengamankan SI (38) alamat Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar, yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K. M.H., mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan itu masih menjabat sebagai Peratin di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras. Dengan adanya penangkapan pelaku itu, pihaknya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesbar. Diharapkan tindak pidana salah satunya mengenai penyalahgunaan narkoba di negeri para sai batin dan ulama itu dapat diberantas.
“Iya benar, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu merupakan seorang Peratin. Kita juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ungkapnya, Kamis 25 Juli 2024.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pesbar, Iptu Arif Budi Aji, S.Trk., mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jeis sabu-sabu, yang diketahui oknum Peratin itu berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satres Narkoba Polres setempat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.
“Mendapat informasi itu, anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi di Pekon Kampungjawa itu,” jelasnya.
Dijelaskannya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Rabu 24 Juli 2024 sekitar Pukul 07.00 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Pesbar berhasil mengamankan SI (38) disalah satu tempat di Pekon Kampungjawa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip, yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus oleh satu buah tisu berwarna putih.
“Saat itu juga, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Satres Narkoba Polres Pesbar untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kini, selian terus mendalami pemeriksaan terhadap Oknum peratin itu, petugas penyidik juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan asal narkoba yang dimiliki peratin tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Oknum peratin itu di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. *