Soal Dugaan Oknum ASN Disdikbud Terlibat Politik Praktis, Nukman Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

Kamis 08 Aug 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

BALIKBUKIT - Menyikapi adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat berinisial ID yang videonya viral baru baru ini, diduga terlibat politik praktis mendukung salah satu Bakal Calon Gubernur (Bacagup) RDM dan menyuarakan dukungan terhadap RDM bersama tim relawan lainnya.

Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, M.M., meminta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut. 

“Saya minta Inspektorat segera melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN dilingkungan Disdik yang diduga terlibat politik praktis tersebut. Karena sesuai dengan aturan bahwa ASN dilarang terlibat politik,” tegas Nukman, Kamis 8 Agustus 2024.

Apabila dari hasil pemeriksaan nanti, lanjut Nukman, yang bersangkutan terbukti melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Muhammad Irfan Fadilla Mabsus Resmi Nahkodai HIPMI Lampung Barat

“Saya sudah mewanti wanti agar ASN di Lampung Barat bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis apalagi ini menjelang pilkada, karena di dalam aturan ASN sudah jelas dilarang terlibat dalam politik,” ujar dia. 

Dikatakannya, Pemkab Lampung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 800/760/IV.04/2022 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/206/KPTS/IV.04/2023 tentang Pengawasan Internal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024. 

Untuk itu, ia berharap setiap ASN patuh dan konsekuen mematuhi surat edaran bupati. 

"Sekali lagi, saya sampaikan kepada seluruh ASN, untuk wajib senantiasa menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," pungkas dia.

BACA JUGA:Wah! 130 Unit Randis Pemkab Lampung Barat Menunggak Pajak

Seraya menambahkan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. 

Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan mengganggu stabilitas pemerintahan. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Inspektur Sudarto mengatakan, terkait kasus dugaan adanya oknum ASN di Disdikbud Lampung Barat yang terlibat politik praktis, yang bersangkutan telah dipanggil oleh atasan nya (Kadisdikbud) dan telah diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan.

“Terkait disiplin pegawai, sesuai dengan tahapan yaitu yang bersangkutan terlebih dahulu dipanggil oleh atasan (pimpinan) dimana tempat dia bekerja dan diberikan pembinaan. Dan jika yang bersangkutan tidak bisa dibina lagi maka atasannya bisa melaporkan ke Inspektorat,” ungkap Sudarto.

BACA JUGA:DPRKP Usulkan Pembangunan Saluran Air Bersih di Pulau Pisang

Kategori :