BALIKBUKIT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat mencatat dari 86.168 anak yang wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) hingga Oktober 2023 sudah ada 83.840 anak yang telah memiliki KIA.
”Sudah 97,3 persen anak di Lampung Barat yang memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA),” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, Jumat (24/11).
Dijelaskannya, adapun persyaratan untuk pembuatan KIA yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP el kedua orang tuanya/wali. Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas poto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Backgroud) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Terkait KIA ini, kata dia, pihaknya selama ini telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala sekolah mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk mengurus KIA secara kolektif. “Jadi nanti pihak sekolah yang menyampaikan berkas kepada kita dan KIA-nya kita cetak,” imbuhnya
Ia mengimbau kepada orang tua yang belum mengurus KIA untuk anaknya agar segera membuatnya karena dalam rangka tertib administrasi.
”Pembuatan KIA ini gratis, jadi tidak dipungut biaya,” pungkas dia (lusiana)